KPU Sumut Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilgubsu
03 Mei 2024 - 19:21:11 WIB | Dibaca: 2795x
Medan (SIOGE) - Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengadakan Sosialisasi Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur (Pilgubsu) dan Wakil Wakil Gebernur (Wagubsu) Provinsi Sumatera Utara yang diadakan di Hotel JW.Marriot, Jum'at (26/5/2024) yang dimulai pukul 14.00 WIB.
Dijelaskan Agus Arifin Tahapan dan jadwal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Wali Kota dalam pemilihan serentak tahun 2024, ujarnya.
Terkait perselisihan sengketa pemilu sampai saat ini belum ada laporan dari gubernur, hanya kita masih menunggu, katanya menbahkan.
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Utara Raja Ahab Damanik menjelaskan. Pemilihan Kepala Daerah ada dua jalur, satu jalur independen yang kedua jalur calon perseorangan, pencalonan perseorangan didukung partai politik, katanya.
Pemungutan Suara dilaksanakan pada 27 November 2024, sebelum 5 Mei 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon, 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.
Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon, 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Dijelaskan Raja Ahab, batas usia pemilih berumur serendahnya berumur Tujuhbelas tahun atau sudah pernah menikah dan calon kepala daerah gubernur dan calon bupati atau Walikota serendahnya berumur 30 tahun, ujarnya.
Seusai sosialisasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin. Ditanya SIOGE terkait pencalonan Kepala Daerah Gubernur Bupati dan walikota. Apakah sudah ada peraturannya berumur serendahnya tigapuluh tahun.
Menurut Agus Arifin. "Ya, menurut pelaksanaan M.K, begitu pelaksanaannya, " katanya. Sesudah pencalonan Gibran anak Jokowi, begitulah, ujarnya menjawab SIOGE. Ditanya pencalonan pilkada jalur Independen belum dipaparkan cara pendaftarannya Agus tidak menjawab wartawan. (BR)












